Apa Retribusi Tenaga Kerja Asing di Singapura?
Majikan di Singapura menerapkan FWL- Retribusi Pekerja Asing yang dikenakan ketika mempekerjakan staf asing. Tujuannya adalah untuk mengelola permintaan tenaga kerja asing dengan tujuan mendorong pemberian prioritas terhadap kontrak dengan talenta lokal. Sikap pemerintah dalam menerapkan pungutan ini adalah untuk menjawab kebutuhan pengusaha dan tetap mendukung kepentingan tenaga kerja lokal.
Ada dua kategori utama yang dikenakan retribusi, yaitu pemegang S Pass dan pemegang Izin Kerja. Jenis yang dipegang oleh karyawan dan industri bisnis akan menentukan tarif retribusi.
- S-Pass: Pekerja asing Singapura yang memiliki keterampilan menengah membawa S pass. Tarif retribusi untuk karyawan ini akan bervariasi berdasarkan sektor perusahaan dan diatur di berbagai tingkatan.
- Izin kerja: Struktur ini juga berjenjang dengan mempertimbangkan “kuota, keahlian, dan sektor.”
Cara Membayar Retribusi Tenaga Kerja Asing
Agar tetap patuh dan menghindari denda, retribusi harus dibayar tepat waktu sesuai peraturan Kemenaker. Pedoman pembayaran retribusi TKA mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Jatuh tempo: Itu pungutan pekerja asing jatuh tempo pada tanggal 17 bulan berikutnya. Misalnya, jika Anda mengeluarkan biaya pada bulan September, maka retribusi akan jatuh tempo pada tanggal 17 Oktober.
- Metode pembayaran: Ada metode pembayaran khusus yang harus digunakan saat membayar retribusi TKA yang tercatat sebagai GIRO- General Interbank Recurring Order. Pengusaha harus mengajukan akun ini jika ada niat untuk mempekerjakan pekerja asing.
Hukuman Apa yang Berlaku Apabila Terlambat Membayar Retribusi Tenaga Kerja Asing
Jika pembayaran retribusi terlambat dibayar, dampaknya tidak hanya mengakibatkan denda finansial tetapi juga menimbulkan konsekuensi serius bagi perusahaan Anda termasuk dampak hukum. Ini mencakup hal-hal berikut:
- Dihitung denda keterlambatan pembayaran minimum sebesar 2 persen setiap bulan atau $20 (yang tertinggi dari keduanya) tetapi ada batasan sebesar 30 persen dari jumlah yang terlewat.
- Izin kerja yang ada akan dibatalkan
- Memperbarui izin yang ada atau mengajukan izin baru tidak dapat diakses
- Kemenaker dapat memulai tindakan hukum atas pungutan pekerja asing yang belum dibayar, sehingga semakin memperumit masalah hukum dan kewajiban keuangan.
- Hal ini dapat mengakibatkan rekan bisnis, mitra, atau pihak lain dilarang mendapatkan izin. Melakukan pembayaran yang benar dan tepat waktu sangat penting untuk menghindari dampak hukum dan sanksi finansial, namun juga untuk memastikan suasana kerja yang patuh bagi staf dan manajemen.
Bolehkah Majikan Mengajukan Pengabaian Retribusi Tenaga Kerja Asing
Pengusaha dapat mengajukan permohonan keringanan pungutan tenaga kerja asing dalam keadaan tertentu. Pengabaian ini memungkinkan pemberi kerja mengurangi atau menangguhkan sementara pungutan bagi pekerja asing. Beberapa alasan pemberi kerja berhak menerima lamaran dan penolakan berikutnya meliputi:
- Luar negeri: Apabila TKA tersebut sedang cuti ke luar negeri selama 7+ hari berturut-turut dengan batas maksimal 60 hari dalam satu tahun kalender. Majikan dapat mengajukan pengabaian di situs MOM setelah pekerja tiba di Singapura. Kecuali IBU memerlukannya, dokumentasi tidak diperlukan.
- Rawat inap: Cuti ini akan diberikan oleh dokter Singapura yang terdaftar dari fasilitas medis setempat. Pengusaha dapat mengajukan permohonan di situs MOM dengan salah satu catatan berikut: tagihan rumah sakit yang menunjukkan tanda masuk/kepulangan; surat keterangan medis yang menunjukkan rawat inap.
Pengabaian dapat menawarkan keringanan sementara retribusi bagi pemberi kerja untuk melakukan pembayaran. Ketika kriteria kelayakan dan protokol permohonan yang tepat diikuti, Anda akan dapat mengakomodasi retribusi pekerja asing untuk perusahaan Anda. Anda dapat memeriksa situs web MOM untuk mengetahui pembaruan dan perubahan mengenai keringanan dan retribusi secara keseluruhan.
Apakah Retribusi Tenaga Kerja Asing Dapat Dikurangkan Sebagai Beban Usaha
Retribusi Tenaga Kerja Asing merupakan pengeluaran usaha yang dapat dikurangkan untuk membantu mengurangi penghasilan kena pajak suatu usaha dan jumlah pajak yang harus dibayar.
Pemikiran Terakhir
Pengusaha di Singapura harus menyadari dan tetap mematuhi berbagai peraturan dan pungutan yang diberlakukan oleh Kemenaker-Kementerian Tenaga Kerja. Hal ini termasuk FWL- Retribusi Pekerja Asing, yaitu retribusi yang dikenakan pada perusahaan yang mempekerjakan orang asing yang berusaha mencari pekerjaan di dalam negeri.
Beberapa orang menganggap apa yang disebut sebagai “sistem kuota pekerja asing di Singapura” agak rumit. Namun, setelah Anda mengembangkan pemahaman yang memadai tentang pedoman ini, akan relatif sederhana dan mudah untuk tetap mematuhinya saat Anda berupaya menuju budaya perusahaan yang produktif dan beragam.